
Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut.
Guru yang memperoleh inpassing maka tunjangan yang didapatkannya perbulan sama dengan guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan berdasarkan golongan masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.
Program Guru Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh karena itu, para guru diharapkan harus aktif untuk mencari informasi mengenai pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan agar para guru bisa mengetahui kapan jadwal, syarat serta bagaimana mekanisme pelaksanaan inpassing. tersebut.
Syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020
Berikut ini Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020:
1.Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
2.Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK anda.
3.Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5.Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
6.SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
7.Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
8.Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
9.Photocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada.
Kapan Jadwal Pengurusan Inpassing bagi Non PNS?
Mohon bertanya. apakah pengajuan inpassing tahun 2020 ini sudah dibuka ya. terima kasih.
Mengapa usulan inpassing saya sejak 2014 tidak kunjung lolos padahal berkas sudah dikirim sesuai syarat sesuai data dapodik
mohon informasinya pembukaan inppasing tahun 2020 mohon share link untuk mendapatkan informasi agar kami tidak terlambat dalam mengumpulkan berkas, terimaksi….
untuk guru yg ngajar di sekolah negeri yg sudah puluhan tahunn bagamana sedangkan sk nya hanya sk kontrak darindinas pendidikan apakabisa mengajukan inpassing?
Apakah guru yang mengajar di MIN boleh mengajukan inpansing,,kalau boleh bagaimana cara mengajukannya…?
apakah yang untuk mengurus impasing harus sudah sertivikasi
Selamat pagi, ijin bertanya kapan kah dibuka untuk pengajuan inpassing 2020?
Terimakasaih…
Kapan dibuka pengajuan impasing 2020
Kami sudah mengajar 12 tahun.dan sudah mengajukan berkas dua kali.namun belum jg ada keterangan tentang imfasing
Bagaimana kalau yang sudah ada no berkas tapi belum pernah mengirimkan berkas,apakah sekarang bisa diajukan tetap LIP belum ada ?
No berkas saya 201401.01.148113 apakah masih bisa dikirim,,,?